pusatdapodik.com – Masyarakat yang saat ini belum memiliki atau belum terdaftar sebagai penerima KIS PBI JK, jangan bersedih. Karena masih bisa mendapatkan bansos PKH atau BPNT 2023 dari Kemensos. Bagaimana caranya?
Saat ini sedang diupayakan informasi mengenai tata cara pendaftaran, persyaratan penerima, serta jadwal pencairan PKH dan BPNT 2023.

Bansos PKH dan BPNT 2023 merupakan program bantuan dari Pemerintah yang akan disalurkan kembali pada tahun ini melalui Kementerian Sosial (Kemensos)
Sasaran penerima bansos PKH 2023 adalah 10 juta penerima manfaat, sedangkan BPNT 2023 akan disalurkan kepada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca Juga: Tinggal 3 Hari Lagi, Lakukan Ini untuk Dapatkan Dana PIP 2022 Rp 450.000 – Rp 1 Juta untuk Siswa SD hingga SMA
Selain itu, ada juga program PBI JK yang merupakan singkatan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. PBI JK diberikan kepada 96,8 juta peserta KIS BPJS Kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah kartu yang diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan. Ada dua jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu peserta reguler dan peserta PBI JK.
Peserta reguler adalah peserta BPJS Kesehatan yang membayar iuran sesuai kelas yang dipilih. Sedangkan PBI JK adalah pemilik KIS PBI yang menerima bantuan berupa iuran BPJS Kesehatan bersubsidi.
Baca Juga: BPNT 2023 Rp 2,4 Juta Disalurkan Lewat Kantor Pos, Begini Cara Pencairannya, Bansos Hanya Cairkan Warga Tipe Ini
Selain mendapat bantuan iuran, pemilik KIS PBI JK juga berkesempatan menerima bantuan sosial PKH atau BPNT dari Kementerian Sosial. Namun tidak semua pemilik KIS PBI JK bisa. Hanya orang yang memenuhi persyaratan penerima yang dapat menjadi KPM PKH atau BPNT 2023.
Lalu, bagaimana dengan masyarakat yang tidak memiliki KIS PBI JK? Apakah bisa mendapatkan bansos PKH dan BPNT 2023 dari Kemensos?
Masyarakat yang tidak memiliki KIS PBI JK tetap dapat memperoleh bantuan sosial PKH atau BPNT dari Kementerian Sosial jika memenuhi komponen dan persyaratan untuk menerima bantuan sosial.
Simak persyaratan penerima, cara pendaftaran, dan jadwal pencairan PKH dan BPNT tahun 2023 dari Kemensos di bawah ini.
Baca Juga: PENGUMUMAN Jadwal Pendaftaran PIP Tahun 2023 Untuk Siswa SD, SMP, dan SMK Cek Disini, Siapkan Berkas Ini
Persyaratan Penerima Bantuan Sosial Kementerian Sosial
Syarat penerima bansos PKH dan BPNT 2023 dari Kemensos harus terdaftar di DTKS. Sebab, DTKS kini digunakan sebagai information acuan dalam program-program penanganan fakir miskin dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Berdasarkan UU No 13 Tahun 2011 dan Permensos No 3 Tahun 2021 seluruh program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berbasis DTKS.
Setelah terdaftar di DTKS Kemensos, masyarakat harus memenuhi komponen penerima PKH dan BPNT. Karena setiap bansos memiliki kriteria dan persyaratan penerima yang berbeda-beda.
Baca Juga: Ganti BLT Dana Desa, Kapan BLT Cair Kemiskinan Ekstrim? Periksa nama penerima di tautan ini
Terdapat 3 komponen penerima bansos PKH, yaitu:
1. Komponen Kesehatan:
– Ibu hamil
– Anak-anak berusia 0 hingga 6 tahun
2. Komponen Pendidikan:
– Anak-anak terdaftar di sekolah dasar atau sederajat
– Anak-anak yang terdaftar di sekolah menengah pertama atau sederajat
– Anak yang bersekolah di SMA/SMK atau sederajat
3. Komponen Kesejahteraan Sosial:
– Lansia di atas 60-70 tahun
– Disabilitas kategori berat (membutuhkan pendampingan untuk aktivitas sehari-hari)
Sedangkan komponen penerima BPNT Kementerian Sosial yaitu:
- KPM penerima BPNT harus terdaftar di Knowledge Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial
- KPM penerima BPNT terdiri dari KPM PKH dan KPM non PKH
- KPM BPNT adalah keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25% terendah di tempat tinggal atau domisilinya
Baca Juga: Kemensos Salurkan Bansos Balita Rp. 3 Juta, Dicairkan Februari 2023 Kalau ada tanda ini, cek penerimanya di sini
Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT 2023
Untuk mendapatkan bansos PKH 2023, masyarakat harus memenuhi syarat penerima sebagai berikut:
1. Masuk kategori keluarga kurang mampu dan terdaftar di DTKS Kementerian Sosial RI
2. Kategori ibu hamil maksimal 2 kali kehamilan/nifas/menyusui
3. Anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederajat, anak SMA/MA atau sederajat, dan anak berusia enam sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
4. Anak usia dini dengan usia 0-6 tahun maksimal dua orang anak
5. Lansia di atas 70 tahun, maksimal satu orang dalam satu keluarga
6. Penyandang disabilitas berat, maksimal satu orang dalam satu keluarga
Baca Juga: Apakah Anda Salah Satu Penerima PKH Tahap 1 Februari 2023? Masukkan nama di Cekbansos.kemensos.go.id untuk cek
Tata cara pendaftaran bansos PKH dan BPNT 2023 dapat melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos dengan mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan.
Berikut tata cara pendaftaran PKH dan BPNT 2023:
– Obtain aplikasi Cek Bansos di Play Retailer melalui ponsel Anda
– Masuk ke aplikasi Cek Bantuan Sosial, lalu pilih menu daftar saran. Anda bisa mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah tercatat di DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan bansos PKH.
– Kemudian pilih tambahkan saran.
– Selanjutnya secara otomatis sistem akan mencocokan nama, information NIK, information KK, standing kesesuaian Dukcapil, dan kesesuaian pengusul sesuai information DTKS Kemensos.
– Terakhir pilih bansos PKH atau BPNT Kemensos.
Baca Juga: Catat Bocoran Jadwal Pencairan Bansos PKH Kalender 2023, Dicairkan Bulan Februari? Cek Data Resmi di Hyperlink Ini
Jika tidak ada perubahan, maka jadwal pencairan bansos PKH tahun 2023 mengikuti jadwal sebagai berikut:
Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret
Tahap 2: April, Mei, dan Juni
Tahap 3: Juli, Agustus, dan September
Tahap 4: Oktober, November, dan Desember
Sedangkan jadwal cair BPNT 2023 diprediksi akan disalurkan setiap bulan sebesar Rp. 200.000, sehingga dalam setahun KPM mendapat bantuan sosial sebesar Rp. 2,4 juta dari BPNT.
Demikian informasi lengkap cara pendaftaran, persyaratan penerima, serta jadwal pencairan PKH dan BPNT tahun 2023 bagi masyarakat yang belum memiliki PBI KIS. ***